Selanjutnya, permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian Tahun 2020 yang perlu mendapat perhatian antara lain:
1. Tagihan subsidi pupuk melebihi data realisasi penyaluran dalam sistem aplikasi penyalur yang disebabkan KPA tidak menguji atau mereview keandalan sistem pencatatan persediaan, penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang dimiliki oleh PT PI (Persero) pada saat memverifikasi tagihan dan persetujuan pembayaran subsidi pupuk.
2. Pengujian dokumen tagihan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk tidak sepenuhnya sesuai ketentuan penyaluran dan pembayaran subsidi pupuk.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga mengingatkan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo dan satuan kerja jajarannya yang dikoordinir oleh Sekjen dan Irjen Kementerian Pertanian untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal.
Tujuannya agar LHP BPK bermanfaat untuk perbaikan tata kelola keuangan negara. Peningkatan penyelesaian ini dilakukan dengan mengoptimalkan sinergi tim percepatan penyelesaian tindak lanjut yang telah dibentuk, baik oleh Kementerian Pertanian maupun di Auditorat Keuangan Negara IV BPK.
Baca Juga: Mahasiswa USU Jadi Duta Petani Milenial Kementerian Pertanian