TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian tahun 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020 dan LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi Pupuk) Tahun 2020 dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, pada Selasa, 10 Agustus 2021.
“Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan,” ungkap Isma Yatun seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 11 Agustus 2021.
BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki oleh Kementerian Pertanian di masa mendatang, antara lain:
1. Belanja Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu.
2. Aset Tetap yang belum didukung dokumen kepemilikan yang sah dan Aset Tetap tidak memuat lokasi/alamat, yang mengakibatkan Aset Tetap tidak dapat diyakini asersi keberadaan dan tidak dapat diyakini berada dalam kepemilikan Kementerian Pertanian serta berpotensi dikuasai pihak lain.
3. Pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang Bukan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (Belanja Non 526) pada Kementerian Pertanian belum memadai antara lain: a) realisasi belanja Pelaksanaan Pengolahan Lahan Kawasan Food Estate seluas 30.000 hektar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai dan b) belanja penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Badan Ketahanan Pangan (BKP) tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan ketentuan penanganan Covid-19 yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang Non 526 tidak dapat diyakini keterjadiannya dan terjadi kelebihan pembayaran.