“Saya sepakat. Pekerja angkutan online kan boleh beroperasi pada saat PPKM, tapi kalau transportasi umum terutama yang AKAP tidak boleh,” katanya.
Menurutnya, dibandingkan dengan pekerja angkutan darat lainnya, pengemudi transportasi online lebih sering mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari pelanggan yang menggunakan jasa mereka. Di sisi lain, pekerja transportasi reguler tidak memperoleh perhatian dari manapun.
“Lagi pula basis datanya jelas, karena Organda [Organisasi Angkutan Darat] punya data by name by address. Sementara itu, pekerja transportasi online datanya bisa diperoleh dari mana, wong aplikatornya saja tidak pernah memberikan data kepada Kemenhub kok. Kalau pekerja transportasi online minta diberikan bantuan juga, ya berikan data by name by address kepada Kemenhub,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku tengah membahas rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah dan bantuan lainnya bagi tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat.
Rencana tersebut, kata Budi, masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
“Saat ini kami masih berdiskusi karena bantuan subsidi upah ini hanya dapat diberikan kepada tenaga kerja yang menerima upah, sedangkan pada transportasi online tidak menerima upah, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan subsidi upah,” ujarnya.
Kendati begitu, Budi mengatakan akan mencari jalan keluar terkait bantuan seperti apa yang tepat bagi pengemudi ojek online dan taksi online dan bagaimana persyaratannya untuk menerima bantuan dari Kemensos.
Baca juga: Pemerintah Godok BLT Subsidi Upah untuk Sopir Angkutan Darat, Ojol Dikecualikan