TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang rencana pemberian bantuan langsung tunai bagi para tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat. Sebab, pekerja transportasi daring atau pengemudi ojek online tidak masuk kategori penerima bantuan.
“Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Senin, 9 Agustus 2021.
Wiwit bingung dengan keputusan Kemenhub yang mengecualikan pekerja transportasi berbasis aplikasi dari bantuan tersebut. Sebab menurutnya, sebagai pekerja nonpenerima upah, pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online patut dijadikan prioritas.
Dia menyebut, transportasi online adalah transportasi yang sudah diakui keberadaannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 118/2018 oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, mereka juga sudah mengikuti aturan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Jadi seharusnya Kemenhub memberikan prioritas bantuan langsung tunai tersebut kepada kami para pekerja nonpenerima upah, karena kami harus berjuang sendiri mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membayar angsuran kredit kendaraan,” katanya.
Terpisah, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai, rencana Kemenhub itu sudah tepat mengingat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pekerja di sektor angkutan darat beroperasi dengan terbatas.