Kondisi tersebut, kata dia sangat tidak diharapkan. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan tepat untuk memastikan kelangsungan usaha mereka.
"Dengan memperhatikan kasus Covid 19 di DKI Jakarta yang sudah menurun tajam menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menurunkan ke level 3 PPKM di DKI Jakarta," tutur Sarman.
Sebagai catatan, Sarman berujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 966/2021 yang mewajibkan berbagai aktivitas usaha, termasuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, agar sudah divaksin.
Pelaku usaha siap menjalankan aturan tersebut, termasuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dengan adanya kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin, kata dia, akan mendorong kesadaran masyarakat untuk divaksinasi.
"Maka para pengunjung mal semakin aman, nyaman dan tidak khawatir karena memasuki lokasi dimana para pengunjung sudah divaksin," kata Sarman. Selain itu, pengusaha berkomitmen menjalankan berbagai kebijakan di masa PPKM mulai dari prokes yang ketat, batasan jam buka, serta dukungan mensukseskan vaksinasi.
Baca: Kondisi Lion Air hingga AirAsia saat PPKM: Pulangkan Pesawat, Setop Penerbangan