Artinya, pemegang saham existing tidak boleh menjual sahamnya hingga 8 bulan sejak tanggal listing di BEI pada 6 Agustus 2021.
Mengacu kepada POJK No.25 Tahun 2017, ada 32 pihak pemegang saham yang tidak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya di BUKA atau para pemegang saham wajib lock-up.
Ke-32 pemegang saham BUKA itu adalah (i) Achmad Zaky Syaifudin, (ii) PT Kreatif Media Karya, (iii) Archipelago Investment Pte. Ltd., (iv) Microsoft Corporation, (v) Standard Chartered UK Holdings Limited, (vi) Naver Corporation, (vii) Mirae Asset–Naver Asia Growth Investment Pte. Ltd., (viii) Star AA Ventures Limited, (ix) Peter Teng He Xu, (x) UBS AG, London Branch.
Selanjutnya, (xi) PT BRI Ventura Investama, (xii) PT Mandiri Capital Indonesia, (xiii) Genting Ventures VCC (bertindak untuk kepentingan Genting VCC Fund I) xiv) Sung Jin Kim (Kim Sung Jin), (xv) Jaeyoun Doh (Doh Jaeyoun), (xvi) Seungkook Lee (Lee Seungkook), (xvii) BonAngels Pacemaker Fund, (xviii) 500 Durians, L.P., (xix) 500 Kimchi, L.P., (xx) K-Run No. 1 Start-Up Investment Fund.
Berikutnya, (xxi) DKI Growing Star Fund II, (xxii) 500 Startups IV, L.P., (xxiii) Virdienash Haqmal, (xxiv) Clara Natalie, (xxv) Nandhika Wandhawa Putra Harahap, (xxvi) Rionardo, (xxvii) Phiong Tadhan Immanuel Yapi, (xxviii) Muhammad Rachmat Kaimuddin, (xxix) Teddy Nuryanto Oetomo, (xxx) Willix Halim, (xxxi) Natalia Firmansyah, dan (xxxii) pemegang saham lainnya yang terdiri dari 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau ex-karyawan Bukalapak.
Baca juga: Bukalapak Masih Rugi, Kenapa Saham BUKA Banyak Diminati Investor hingga ARA?