Adapun pelanggan yang membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat mengakses Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Sebelumnya sejumlah pelanggan PLN mengajukan keberatan atas perlakuan tak menyenangkan yang diduga didapat oleh petugas perusahaan setrum negara karena masalah pembayaran tagihan listrik.
Yang teranyar adalah salah satu pelanggan listrik di Medan, Sumatera Utara, yang tak terima dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh petugas PLN pada Kamis pekan lalu, 29 Juli 2021. Petugas PLN sebelumnya datang ke rumah pelanggan yang berlokasi di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan, dengan itikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
Pelanggan listrik yang belum diketahui identitasnya itu mendadak emosi ketika petugas menyampaikan tagihan listrik atas nama Mhd Reza Sitio. Pelanggan itu disebut memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp 719.749 plus denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Merasa tak terima, pria itu menghina, melembar batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas PLN. Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama tiga rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum.
BISNIS
Baca: PLN Raup Laba Bersih Rp 6,6 Triliun, Apa Saja Pemicunya?