Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada tahun 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp. 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/marjin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja).
Dalam kasus ini, Jusuf bercerita bahwa Ia mulanya memiliki utang di bank Rp 800 milar dengan bunga 11 persen. Ia kemudian melunasinya Rp 795 Miliar. Tapi, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar. Sedangkan, sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf Hamka kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
2 jam lalu
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
7 jam lalu
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?