TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi dimulai dari penumpang pesawat tak perlu membawa STRP, Sri Mulyani menyebut seluruh dunia telah membelanjakan USD 11 triliun untuk melindungi rakyatnya menghadapi covid dan 10 ribu penumpang tak bisa naik kereta karena tak membawa kartu vaksin.
Selain itu ada kabar aturan baru penumpang bahwa penumpang jarak jauh tak lagi wajib mengantongi STRP dan realisasi investasi kuartal II 2021 Rp 223 triliun didominasi modal asing. Berikut lima berita terkini yang menyedot perhatian pembaca sejak pagi hingga siang ini:
1. Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP
Pelaku usaha penerbangan pesawat udara kini mulai menerapkan peraturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan penumpang pesawat di masa PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Dalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat tugas lainnya. Ini berlaku untuk perjalanan ke daerah yang masuk zona penanganan Covid-19 level 4, 3, 2, maupun 1.
"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.