“Sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk penyesuaian aplikasi klaim Covid-19, terhadap perubahan ketentuan dalam pengajuan klaim, maka dilakukan perubahan ketentuan dalam perpanjangan masa kedaluwarsa klaim Covid-19,” seperti dikutip dari surat Kemenkes.
Perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut sesuai dengan Kepmenkes No. 4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 yang terbit pada 21 Mei 2021. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera membayar insentif tenaga kesehatan.
Adapun sumber pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan daerah masuk ke dalam tanggungan Pemda yang dananya diambil dari biaya operasi kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
"Sekali lagi kami akan minta kepada daerah untuk segera melakukan pencairan, terutama insentif nakes. Apalagi dalam situasi kenaikan Covid-19 yang melonjak cukup besar," kata Sri Mulyani, Rabu lalu, 21 Juli 2021.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Trisnawarman mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) akan dicairkan melalui rekening masing-masing. “Untuk proses pembayaran insentif akan ditransfer ke rekening masing-masing mungkin sore ini sudah keluar,” katanya, Senin, 19 Juli 2021.
Pencairan dana insentif tersebut bersumber dari belanja Pemprov Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan Daerah. Rincian insentif bagi para nakes tersebut adalah dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan nakes lainnya kisaran Rp 5 juta.
Trisnawarman sebelumnya mengakui ada keterlambatan untuk insentif bagi para tenaga kesehatan Covid-19 karena adanya peraturan dan perubahan terkait anggaran itu sendiri. “Kendala insentif itu sebenarnya hanya ada perubahan peraturan baik itu dari pemerintah pusat atau Pemprov Sumsel sehingga ada keterlambatan," ujarnya.
BISNIS
Baca: Cerita Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta: Kayak Lintah Darat