Adapun, jumlah kasus Covid-19 global mencapai 190 juta pada 19 Juli 2021 menurut data Universitas Johns Hopkins. Negara-negara seperti Australia dan Korea Selatan bahkan menerapkan kembali langkah-langkah pembatasan untuk penyebaran varian delta Covid-19.
Ibrahim menambahkan, faktor eksternal lain yang memukul rupiah adalah kasus pertama sudah dilaporkan di desa Olimpiade di Jepang menjelang Olimpiade Tokyo pada 23 Juli 2021 dan rata-rata harian global tujuh hari kasus Covid-19 baru lebih dari setengah juta untuk pertama kalinya sejak Mei 2021.
“Tanpa data ekonomi signifikan yang akan dirilis hingga laporan indeks manajer pembelian manufaktur dan jasa AS pada hari Jumat, Covid-19 kemungkinan akan tetap menjadi fokus bagi investor hingga saat itu,” tulis Ibrahim dalam riset harian.
Sedangkan dari dalam negeri, Ibrahim menilai perpanjangan PPKM Darurat dinilai perlu karena varian baru Covid-19 yang terus meningkat bahkan Indonesia menjadi urutan pertama terbanyak Covid-19 dibandingkan Brasil dan India. Ia berharap keputusan pemerintah mendorong pengendalian pandemi bisa lebih lebih terkendali dan penurunan kasus akan lebih signifikan.
Pemerintah sebelumnya resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa dihindari.
"Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.
BISNIS
Baca: Usaha Mikro Akan Dapat Insentif Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya