TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang harus dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.
Kebijakan ini diambil pemerintah meskipun sebetulnya berdasarkan data yang dimiliki, penyebaran kasus Covid-19 sudah mulai cenderung menurun setelah PPKM Darurat dijalankan.
"Data kami sekarang sudah mulai flattening dan menurun, tapi ini mesti hati-hati sekali karena masih masih fluktuatif ke depannya," ujar Luhut dalam wawancara bersama Kompas Tv, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Bila memungkinkan, kata Luhut, di masa mendatang pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat tapi dengan menggunakan kata Level. "Kalau nanti semua berjalan baik, kita gak pakai PPKM darurat lagi, pakai level 1-4 saja," ucapnya. Sebagai contoh, Level 4 artinya sama dengan PPKM Darurat.
Lebih jauh Luhut memaparkan, setelah penerapan pembatasan selama ini, hasilnya sudah mulai terlihat. Hal ini terlihat dari penurunan status beberapa daerah di Jawa Bali dari sebelumnya level 4 menjadi level 3 bahkan ada yang sudah turun ke level 2.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, per hari ini sejumlah daerah yang sebelumnya berada di level 4 telah masuk di level 3. "Jadi sudah banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung umumkan, kita tunggulah dulu beberapa hari ke depan."
Luhut menjelaskan bahwa arahan Presiden Jokowi sudah tegas meminta seluruh jajarannya untuk terus berhati-hati mengambil keputusan dengan selalu mendengarkan dan melibatkan banyak pihak. Dalam masa Perpanjangan PPKM Darurat ini juga sangat penting untuk semua pihak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.