2. Pengemudi Gojek Bisa Batalkan Pesanan Penumpang tanpa STRP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online, taksi online, dan penumpangnya memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk masuk area Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Suasana ruang kerja di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. Pekerja yang masih berkantor diminta menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Tempo/Tony Hartawan
Ketika Bisnis.com mencoba melakukan pemesanan perjalanan via aplikasi Gojek, Sabtu, 10 Juli 2021, platform tersebut telah menambahkan informasi mengenai kewajiban membawa STRP tersebut bagi para calon penumpang.
"Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja jika ke JKT. Driver bisa batalin kalo gak dibawa," tulis Gojek di halaman pemesanan.
Lebih lanjut perusahaan menginformasikan khusus bagi pelanggan yang berdomisili di Jabodetabek bahwa berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 875/2021 dan SK Kadishub DKI Jakarta No. 259/2021, mulai 5 Juli 2021, layanan transportasi Gojek, seperti GoCar, GoCar L, GoRide dan GoBluebird, masih tetap beroperasi dengan protokol ketat.