Untuk poin a sampai d, keempat sektor usaha itu bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan untuk poin e, sektor usaha itu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik.
Sementara itu untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diizinkan mendatangkan langsung maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, Luhut mengusulkan revisi sebagai berikut.
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat (sebelumnya tidak didetailkan).
e. Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek vital nasional
i. Proyek strategis nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk poin a dan b, perusahaan dapat menerapkan WFO 100 persen tanpa ada pengecualian. Sedangkan poin c sampai k dapat beroperasi maksimal 100 persen hanya untuk fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk operasi perkantoran, Luhut mengusulkan diberlakukan WFO dengan maksimal jumlah pekerja 25 persen. Dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah belum mengatur pembatasan operasional di lingkup perkantoran untuk sektor kritikal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat: Jubir Luhut Sebut Indeks Mobilitas Warga Masih Tinggi