TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan terhadap sektor usaha yang termasuk dalam kategori esensial dan kritikal saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pekerja di sektor-sektor tersebut diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), namun dengan batas kapasitas dan peraturan yang ketat.
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam rapat virtual, Rabu, 7 Juli 2021.
Untuk sektor esensial, Luhut menetapkan bidang usaha sebagai berikut.
a. Keuangan dan perbankan, namun hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Di aturan sebelumnya belum disebutkan batasan bidang yang masuk sektor keuangan dan perbankan yang boleh menerapkan WFO
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Di aturan sebelumnya hanya disebut teknologi dan informasi
d. Perhotelan non-penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dan impor Dalam usulannya, Luhut meminta pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menampilkan rencana ekspor dan wajib memiliki zin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.