Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Menangkap Benih Bening Lobster di Alam

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis Ahad, 20 Juni 2021.

Penangkapan tersebut, sambungnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh menteri kelautan dan perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

22 jam lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

3 hari lalu

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto pada Seminar Nasional Penerapan Konsep Kawasan Nusantara dalam Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Darat dan Laut pada Marine Spatial Planning & Services Expo 2023.
KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pengintegrasian perencanaan ruang laut wilayah nasional yang berwawasan Nusantara.


KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

9 hari lalu

KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat kolaborasi pengelolaan Kawasan Konservasi


64 Ribu Benur Coba Diselundupkan ke Singapura Lewat Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
64 Ribu Benur Coba Diselundupkan ke Singapura Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Petugas mengungkap upaya penyelundupan ketika dua koper berisi benur itu melewati alat X-ray di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.


Dulu Makanan Murah Meriah Rakyat Jelata, Kini Jadi Santapan Mewah

11 hari lalu

Ilustrasi kaviar. Foto: Freepik.com/Stockking
Dulu Makanan Murah Meriah Rakyat Jelata, Kini Jadi Santapan Mewah

Siapa sangka sederet makanan mahal dengan cap mewah berikut dulunya hanya makanan murah yang bisa disantap rakyat jelata.


Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

17 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

Kementerian Perdagangan membantah telah membuka ekspor pasir laut.


BCL KKP: 1.000 Nelayan Bersihkan Sampah Laut, Berkontribusi pada Ekonomi dan Lingkungan

22 hari lalu

BCL KKP: 1.000 Nelayan Bersihkan Sampah Laut, Berkontribusi pada Ekonomi dan Lingkungan

Gerakan ini merupakan komitmen nyata dalam upaya memulihkan kesehatan laut dari dampak negatif sampah plastik


Jepang Mengadu ke WTO, Tak Terima Cina Larang Impor Produk Perikanan

24 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa memegang plakat bertuliskan
Jepang Mengadu ke WTO, Tak Terima Cina Larang Impor Produk Perikanan

Jepang mengadukan larangan impor perikanan oleh Cina ke WTO.


KKP Akselerasi Penataan Ruang Laut di Anambas

29 hari lalu

KKP Akselerasi Penataan Ruang Laut di Anambas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah-langkah percepatan penataan ruang laut di Kabupaten Kepulauan Anambas.


Tingkatkan Kualitas SDM, KKP Didik 2.280 Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan

30 hari lalu

Tingkatkan Kualitas SDM, KKP Didik 2.280 Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan

Seluruh taruna peserta didik yang telah dilantik, terbagi menjadi 3 jenjang yaitu jenjang program diploma 4, diploma 3 dan diploma 1.