“Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Yang perlu saya garisbawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah,” tuturnya.
Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukkan dengan nilai TKDN,” ujar Agus.
Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, pemerintah menetapkan target nilai TKDN rata-rata mencapai sebesar 43,3 persen pada tahun 2020 dan naik menjadi 50 persen di tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.097 produk di tahun 2020 dan meningkat menjadi sebesar 8.400 produk pada tahun 2024.
Menurut Agus, pemerintah menginginkan agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui anggaran APBN maupun anggaran badan usaha terutama BUMN dan BUMD. “Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN,” kata dia.
Tahun ini, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung tahun 2021, terdapat tambahan 9.000 produk ke e-katalog. “Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40 persen yang ditampilkan di e-katalog,” ujar Menperin.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Luhut Soroti Lonjakan Impor Alat Kesehatan, Ini Respons Menkes