Pada dasarnya, menurut Sekar, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang. "Yang wajib dilunasi di kemudian hari," ucapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang melihat sesuatu yang janggal terkait layanan ini untuk segera melaporkan ke OJK. Otoritas bisa dihubungi di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081157157157.
Sebelumnya, soal kehadiran paylater ini sempat disebut-sebut bakal makin memperketat persaingan dengan bank atau lembaga penerbit kartu kredit. Tapi lain halnya dengan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, Jahja Setiaatmadja yang tak risau sama sekali.
Jahja menilai sejak awal fasilitas pembayaran tersebut tidak bersaing langsung dengan bisnis kartu kredit. Paylater, menurut dia, membidik pasar baru yang belum tergarap oleh perbankan selama ini.
Dengan jumlah pengguna kartu kredit belum merata di Indonesia saat ini, kata Jahja, masih ada ceruk pasar yang besar. Apalagi tidak semua orang memiliki kartu kredit karena belum memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Sehingga kehadiran paylater kini banyak digunakan oleh mereka yang belum memiliki kartu kredit.
BISNIS
Baca: Gaet Kredivo, Bukalapak Luncurkan Fitur Paylater Bebas Bunga Tenor untuk 30 Hari