Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menyatakan rancangan aturan perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi. Namun bukan berarti rencana itu akan serta merta diterapkan di saat pandemi. "Ini poin penting: timing," ujarnya, seperti dikutip dari cuitan di Twitter melalui akun @prastow, Rabu, 9 Juni 2021.
Pemerintah, kata dia, mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan mengenai pembiayaan anggaran pasca pandemi. Ia mengatakan optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.
"Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak," ujar staf khusus Sri Mulyani tersebut.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Rencana PPN Sembako Dinilai Bakal Menyengsarakan Petani dan Nelayan