1. Memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
2. Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
3. Mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
4. Mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
5. Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Satgas ini langsung berada di bawah presiden. Sehingga, Bahlil dan tim langsung bertanggung jawab kepada Jokowi.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Jokowi Targetkan Investasi Rp 1.200 T, Bahlil Lahadalia: Butuh Gizi dan Pelumas