TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kini juga menduduki jabatan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Selanjutnya, Bahlil dan tim di Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugas mereka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian keterangan pihak Sekretariat Kabinet (Setkab) di laman resmi mereka pada Sabtu, 5 Juni 2021, mengutip aturan soal Satgas ini.
Pembentukan Satgas ini ditetapkan Jokowi lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021. Satgas resmi beroperasi setelah Jokowi menekan beleid ini pada 4 Mei 2021.
Dalam Satgas ini, Bahlil Lahadalia ditemani dua wakil ketua. Pertama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramnono.
Lalu di kursi sekretaris ada nama Dini Purwowo. Dini tak lain adalah Staf Khusus Jokowi yang beberapa waktu lalu ditunjuk menjadi komisaris independen PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN.
Berdasarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2021, ada lima tugas dari Satgas, yaitu sebagai berikut: