TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. terus melanjutkan kebijakan konversi kartu ATM dari magnetic stripe ke kartu berbasis chip. Bank pelat merah itu mulai memblokir kartu ATM dengan teknologi magnetic stripe sejak 1 April 2021 untuk kartu dengan masa berlaku hingga 2021-2022.
Selanjutnya, pemblokiran akan dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu dengan masa berlaku 2023-2025 dan 1 Juli 2021 untuk kartu dengan masa berlaku 2026-2030. Untuk itu, nasabah diminta untuk segera melakukan konversi ke kartu berbasis chip.
"Konversi Mandiri Debit Chip adalah penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit," dinukil dari laman resmi perseroan.
Berikut ini adalah serba serbi mengenai konversi tersebut.
1. Alasan beralih ke kartu chip
Perseroan mengatakan langkah konversi itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. "Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming," tulis Bank Mandiri.
Perseroan menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
2. Tak semua kartu ATM magnetic stripe perlu dikonversi
Meskipun pemblokiran sudah mulai berlangsung, perseroan mengatakan beberapa jenis kartu mandiri berbasis magnetic stripe masih bisa digunakan dan tidak perlu diganti. "Mandiri Debit Magnetic Stripe yang dikecualikan untuk dilakukan penggantian adalah kartu bansos dan tani," tulis perseroan.