TEMPO.CO, Jakarta - Jika tak memiliki surat perjanjian utang, bisa kisruh urusannya. Pemberi utang kadang jadi pihak terzolimi dalam permasalahan utang piutang, sebab tak jarang pihak pengutang enggan membayar uang yang dipinjam. Tak jarang fenomena ini menimbulkan kekisruhan, seperti kasus Febi Nur Amelia yang hampir dipenjara karena menagih uangnya melalui media sosial, ada pula seorang wanita yang sengaja salat di depan rumah pengutang agar uangnya segera dikembalikan.
Agar permasalahan utang piutang tak jadi pelik dan menimbulkan kekisruhan, ada baiknya Anda mulai mempertimbangkan membuat surat perjanjian utang kepada siapa saja yang mencoba pinjam uang. Supaya utang piutang jelas dan memiliki status hukum, serta sebagai senjata menghadapi peminjam yang kadang lebih galak dari pemberi pinjaman. Lebih spesifik, berikut tiga manfaat surat perjanjian utang lainnya:
- Memberi Kejelasan Tentang Pihak-pihak yang Terlibat dalam utang Piutang
Adanya surat perjanjian utang akan memberi kejelasan siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam transaksi utang piutang. Yang mencakup data diri atau identitas lengkap dari masing-masing pihak terkait.
- Memperjelas Status Uang yang Dipinjamkan
Surat perjanjian utang berfungsi memperjelas nominal uang yang dipinjamkan, kapan waktu peminjaman, sistem pengembalian, tenggat pembayaran, maupun besaran bunga (jika ada).
- Meminimalisir Permasalahan di Antara Kedua Belah Pihak
Adanya surat perjanjian utang dapat memberi kejelasan yang baik antara kedua belah pihak yang terlibat, mulai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Selain itu, sebab surat perjanjian utang ditanda tangani kedua belah pihak di atas materai, maka surat ini memiliki kekuatan di mata hukum. Yang mana jika salah satu pihak melanggar, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di Internet sudah tersedia berbagai format surat perjanjian utang yang bisa Anda unduh. Jangan lupa pastikan surat perjanjian utang Anda mencakup beberapa komponen penting berupa tujuan peminjaman, syarat dan ketentuan perjanjian piutang, nominal, tenggat, denda, bunga, jatuh tempo dan kesepakatan penyelesaian.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: Lelang 7 Seri Surat Utang Pemerintah Serap Rp 30 Triliun