Menurut Sri Mulyani, dalam membangun integrasi data, negara membutuhkan common identifier atau identitas pengenal umum. Identitas pengenal umum itu akan memudahkan pemerintah dalam menghimpun informasi terkait transaksi, aset, atau keterangan lainnya dari wajib pajak. Tak hanya itu, ia menyebut integrasi data berguna untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Ia melanjutkan, Kementerian Keuangan sedang berupaya melakukan integrasi data, khususnya di sektor finansial. Langkah ini sejalan dengan inisiatif pemerintah melangsungkan program satu data yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
“Kebutuhan sebuah identitas yang unik adalah syarat untuk mendapatkan data yang makin ter-organize, konsisten, dan dapat memuat informasi-informasi yang penting mengenai subjek objek, periode tahun, dan keterangan lainnya,” kata Sri Mulyani.
Lebih jauh, Sri Mulyani berharap integrasi data akan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak menghimpun potensi pendapatan negara melalui pajak. Di luar kepentingan perpajakan, kebijakan satu data diyakini bisa memudahkan pemerintah yang hendak melakukan intervensi kebijakan, seperti menyalurkan bantuan sosial, subsidi, dan kepentingan lainnya.
Baca: Sri Mulyani Sentil Belanja Daerah Rp 143,89 T, Mayoritas untuk Belanja Pegawai