Lebih jauh, Teddy menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan serta membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu perubahan tarif juga untuk memenuhi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Soal SPM, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT mengklaim telah memenuhi seluruh syarat. PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
PT JMKT, kata Teddy, juga konsisten memperbaiki guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. "Di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi khususnya pada gardu-gardu padat seperti di GT Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol," tuturnya dalam keterangan, Jumat, 21 Mei 2021.
Sementara pada bidang layanan lalu lintas, PT JMKT menambah fasilitas jalan tol, seperti mobil patroli dan derek, memasang smart CCTV dan Variable Message Sign (VMS). Selain itu marka putih diubah menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan rambu-rambu petunjuk arah telah ditambah.
Untuk layanan konstruksi, JMKT usah memperbaiki dan memelihara fisik jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi secara periodik dan rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan. Perusahaan juga melakukan penghijauan (beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol dan menambah pagar pembatas dan normalisasi saluran air.
ANTARA
Baca: Profil Tol Terpeka yang Resmi jadi Tol Terpanjang dan Tercepat Dibangun di RI