TEMPO.CO, Jakarta - Per hari ini, Senin, 24 Mei 2021 pada pukul 00.00 WIB PT Jasamarga Kualanamu menaikkan tarif ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT).
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady menyebutkan penyesuaian tarif tol sepanjang 61,7 kilometer tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.507/KPTS/M/2021 tanggal 27 April 2021. Aturan itu mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Dasar hukum yang digunakan dalam menyesuaikan tarif tol tersebut adalah pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Teddy menyebutkan, penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi naik 3 persen dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 51.500.
Adapun tarif Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa (Belmera) untuk kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia naik 2,2 persen dari semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500.