"Baru-baru ini, harga-harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah rebound, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata mereka dalam pernyataan itu.
Pernyataan bersama itu juga menegaskan bahwa institusi-institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, trust atau penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto.
Namun, walau melarang bursa kripto dan penawaran perdana koin digital, pemerintah tidak melarang individu untuk memegang mata uang kripto.
Langkah-langkah tersebut di atas bukan kali pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, Cina menutup bursa mata uang kripto lokalnya, menutup pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.
Berikutnya, pada Juni 2019, bank sentral Cina mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua bursa mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Perdana Koin. Hal ini bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan pada valuta asing.
ANTARA
Baca: Cuitan Elon Musk Munculkan Spekulasi, Harga Bitcoin Anjlok di Bawah Rp 643 Juta