Pemerintah pusat, menurut Sandiaga, telah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 di daerah untuk mengambil keputusan secara tegas, misalnya untuk menutup maupun menjatuhkan sanksi bagi para pengelola destinasi wisata dan pengelola sentra ekonomi kreatif apabila diperlukan.
"Kita bisa melihat penerapan protokol kesehatan yang sudah berjalan di mal, restoran, dan hotel, maupun di destinasi lain," kata Sandiaga.
Sandiaga pun melihat ada kebijakan pemerintah daerah yang patut diapresiasi, misalnya DKI Jakarta yang akhirnya menutup kunjungan ke Ancol, Ragunan, dan TMII, mapun Banten yang menutup kunjungan di Pantai Anyer, Pantai Carita dan destinasi lain. Atau pun Jawa Barat yang menutup Pantai Batukaras di Pangandaran, maupun destinasi lain di sana, karena melanggar atau melebihi kapasitas.
"Ini adalah langkah koordinatif yang sudah diantisipasi dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M dan bagaimana melakukan pemantauan dan pendelegasian, serta evaluasi," ujar Sandiaga.
BACA: Sandiaga Uno dan Bahlil Lahadalia Bentuk Tim Pencari Investor
CAESAR AKBAR