Hal itu menanggapi tudingan salah satu pegawai Indomaret, Anwar Bessy alias Ambon, yang kini dipidana usai memprotes pemotongan THR tersebut. Saat ini Anwar Bessy berstatus terdakwa dan sedang disidang di Pengadilan negeri Jakarta Utara.
Para buruh lainnya yang tak terima dengan proses hukum itu pada Ahad pekan lalu, 16 Mei 2021, menyuarakan aksi boikot produk-produk yang dijual Indomaret.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyebutkan, Anwar Bessy adalah sopir pengiriman barang-barang ke toko Indomaret. Sebelumnya Anwar dan buruh-buruh lain memprotes Indomaret pada 8 dan 11 Mei 2020.
Protes dilakukan di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Setelah kegiatan protes itu, Said menerima informasi ada tembok kantor dari gypsum yang rusak di hari yang sama.
Namun demikian, menurut Said, kerusakan itu tidak direncanakan. Oleh karena itu, ia menyayangkan kejadian ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang pegawai Indomaret yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR.
Baca: Pegawai Indomaret jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara Usai Protes soal THR 2020