Said Iqbal menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika protes itu dilakukan. Namun demikian, kata dia, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.
“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said Iqbal.
Kini, kasus Anwar Bessy masuk ke PN Jakarta Utara dengan perkara Penghancuran atau Perusakan Barang. Perkara dengan nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr ini sudah terdaftar sejak Jumat, 26 Maret 2021.
Anwar didakwa dengan Pasal 335 KUHP. Lalu pada 4 Mei 2021, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk terdakwa. "Selasa besok memasuki agenda pembacaan eksepsi," kata Amrizal.
Tempo mencoba mengkonfirmasi kasus yang dihadapi Anwar Bessy ini kepada Marketing Director Indomarco Prismatama atau Indomaret, Wiwiek Yusuf. Tapi, pesan WhatsApp yang disampaikan hanya dibaca dan belum berbalas.
Baca: Indomaret Respons Video Kasir Dimarahi karena Jual Game Online Rp800.000 ke Anak