Selain itu, petugas dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang akan bersiaga untuk mengawasi selama pemberlakuan penutupan sementara di objek wisata itu berlaku.
"Mohon pengertiannya untuk mendukung program Bapak Gubernur Banten dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19," kata Zaki.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro memastikan pihaknya akan melakukan penyekatan akses menuju lokasi wisata dengan melakukan patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.
"Objek wisata akan dijaga petugas gabungan guna memastikan tidak ada aktivitas dalam artian benar-benar ditutup," ujar Wahyu.
Ia mengimbau pengelola tempat wisata untuk mematuhi aturan penutupan sementara tersebut. Akan tetapi, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka usahanya di tengah larangan itu, maka bisa diberi tindakan tegas samai dengan pencabutan izin. "Kepada masyarakat diimbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena ditutup," katanya.
ANTARA
Baca juga: Libur Lebaran 13-15 Mei, 57 Ribu Wisatawan Kunjungi Objek Wisata di Gunung Kidul