Namun, sampai dengan saat ini laporan pengaduan masih dalam proses verifikasi dan validasi dengan masa maksimal 30 hari dari Hari-H Idul Fitri 2021.
Adapun, sanksi yang diatur terkait dengan ketidakpatuhan pembayaran THR mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Putri mengatakan perusahaan yang belum membayarkan THR akan diberikan nota pemeriksaan 1 dan 2 oleh pengawas ketenagakerjaan dan jika tidak dilaksanakan maka pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada pejabat yang berwenang. "Seperti pejabat yang mengeluarkan izin usaha, baik di wilayah pusat maupun daerah," katanya.
BISNIS
Baca juga: Ida Fauziyah Ingatkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR