Kekhawatiran kedua terkait daerah yang berpotensi kehilangan retribusi akibat UU Cipta Kerja. Selama ini, retribusi adalah satu dari sekian komponen pendapatan daerah. "Dijanjikan ada insentif dalam UU Cipta Kerja, tapi ini juga belum jelas aturannya," kata Arya.
Kekhawatiran ketiga terkait Program Strategis Pemerintah (PSN) yang akan diatur lebih dalam Keputusan Presiden (Kepres). Sampai hari ini, Arya menyebut masih ada beberapa aturan yang belum jelas seperti siapa saja yang kena pajak di lokasi PSN dan berapa lama.
"Jadi selama ini belum jelas, maka kemudian lagi-lagi pendapatan daerah akan sangat berkurang," kata Arya.
Sementara itu, Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menyebut negara telah gagal melindungi buruh, khususnya melalui UU Cipta Kerja yang membuat buruh semakin rentan.
Pernyataan sikap ini disampaikan KPR dalam aksi Hari Buruh Internasional di 15 Provinsi dan 54 Kabupaten kota untuk melanjutkan perjuangan menolak UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.
Ketua Umum KPR Herman Abdulrohman menilai aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut hanya akan membuka celah para elite politik dan kroninya memonopoli akses ekonomi di Indonesia. Sementara itu, hak dasar buruh dikurangi dan PHK massal di mana-mana.
FAJAR PEBRIANTO | CAESAR AKBAR
Baca: May Day, UU Cipta Kerja Disebut Bikin Buruh Semakin Rentan