Ketiga
Risiko lainnya adalah posisi perdagangan mata uang kripto tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti pasar derivatif. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.
Lebih jauh, Wahyu menyarankan bagi masyarakat awam berinvestasi di produk memiliki kepastian hukum. Setelah paham risiko, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ia juga mewanti-wanti agar masyarakat tak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.
Dengan masuk di dalam sistem, menurut Wahyu, masyarakat bisa mengurangi risiko investasi kripto dari kepastian hukum. Dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga kripto di luar negeri karena tertarik dengan selebritis atau orang-orang kaya dunia.
"Intinya, kalau masyarakat awam, kalau mau trading kripto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem, ada perlindungan dari Pemerintah, ya udah masukkan ke Bappebti atau BBJ," ujar Wahyu.
ANTARA
Baca: Pesan Elon Musk soal Investasi di Cryptocurrency: Menjanjikan, tapi Hati-hati