Ida mengatakan spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan, yaitu Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener.
Ida menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerjasama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial,
"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran/mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Datuk Seri Saravanan Murugan mendukung langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia. "Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," katanya.
Datuk Seri Saravanan menyambut positif adanya komitmen bersama Indonesia dengan Malaysia soal PMI di Malaysia. Kerajaan Malaysia pun telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di negeri Jiran.
Sebelumnya, kata Datuk Seri Saravanan, para Pekerja Migran Indonesia yang masuk ke Malaysia, disyaratkan harus memiliki tempat tinggal. Tapi regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah-rumah yang layak seperti warga Malaysia. "Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia," kata dia.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Bertemu PM Malaysia, Jokowi Bahas Isu Pekerja Migran hingga Diskriminasi Sawi