Lewat petisi online ini, Romansyah juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 tersebut.
Kepala Negara diharapkan bisa mendorong agar memasukkan unsur tunjangan kinerja atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap kementerian dan lembaga, sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019.
Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin menggenjot belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021.
Tak hanya itu, petisi tersebut juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji-13 tahun 2021 dengan yang dijanjikan sebelumnya.
"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN," ujar Romansyah.
Dalam konferensi pers Kamis lalu, 29 April 2021, Sri Mulyani mengumumkan THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CAESAR AKBAR | RR ARIYANI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Kesal THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin, PNS Tuntut Jokowi via Petisi Online