"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini dalam siaran pers pada Jumat, 30 April 2021.
Kelima tersangka itu adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.
Dalam sehari, stik swab antingen daur ulang itu, bisa digunakan 100 hingga 150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara. Para tersangka pun mampu meraup Rp 30 juta per-hari dari perbuatannya.
Atas kejadian penggunaan alat rapid test bekas itu, Kimia Farma akan mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Adil.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA
Baca: Buntut Alat Rapid Test Bekas, AP II Evaluasi Kerja Sama dengan Kimia Farma