Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin menggenjot belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021.
Tak hanya itu, petisi tersebut juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji-13 tahun 2021 dengan yang dijanjikan sebelumnya. "Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN," ujar Romansyah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis lalu, 29 April 2021, Sri Mulyani mengumumkan THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam komponen THR maupun gaji ke-13. Tukin terakhir kali masuk komponen pada 2019, lalu dihapus sejak 2020 karena menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.
RR ARIYANI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: 8 Poin THR 2021 dan Gaji ke-13, Simak Daftar Penerima hingga Tukin yang Dihapus