2. Anggaran
Khusus untuk THR, total anggarannya mencapai Rp 30,8 triliun. Pertama untuk ASN di Kementerian dan Lembaga, TNI, dan Polri, yaitu sebesar Rp 7 triliun.
Kedua untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar Rp 9 triliun. Namun, Sri Mulyani tidak merinci kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13.
3. Jadwal
Untuk THR, pencairan akan dilakukan H-10 sampai H-5 lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 akan cair Juni 2021, atau lebih cepat dari tahun lalu yang cair akhir 2020.
Meski demikian, ada beberapa klausul tambahan di PMK 42 untuk gaji ke-13 ini. Pasal 12 di aturan tersebut memungkinkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah bulan Juni 2021.
4. Besaran
THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam komponen THR maupun gaji ke-13. Tukin terakhir kali masuk komponen pada 2019, lalu dihapus sejak 2020 karena menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.
5. Calon PNS
Calon PNS juga dapat THR dan gaji ke-13. Tapi, hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok. Komponen lainnya masih sama yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum.
6. Jika Lebih dari Satu
Tapi dengan dengan berbagai kriteria penerima maka ada peluang bagi seseorang mendapatkan THR dan gaji ke-13 lebih dari satu. Ketentuan rincinya tertuang dalam Pasal 14 dan 15.
Contohnya, seseorang tercatat sebagai aparatur negara sekaligus pensiunan, maka THR hanya dibayar 1 kali, dipilih dari nilai terbesar. Tapi kalau seseorang tercatat sebagai penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, maka THR-nya dua kali yang berasal dari kedua kriteria. Pola yang sama juga berlaku untuk gaji ke-13.
7. Kena PPh
THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Tapi, keduanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. Akan tetapi, PPh ini ditanggung pemerintah.
8. Taspen dan Asabri
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR an gaji ke-13 dibayarkan oleh PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero). Kedua perusahaan wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 13 hari sebelum hari raya.
Baca: Jokowi, Menteri dan Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini