Besaran THR dan gaji ke-13 tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Bagi calon PNS, THR THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Kemudian, bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat H-10 Idul Fitri. Namun, jika belum dapat dibayarkan, bisa dilakukan setelah hari raya.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis pasal 12 ayat 1 dan 2.
BISNIS
Baca: Menjelang THR Cair, Harga Emas Antam Turun jadi Rp 926 ribu per Gram