Sementara itu, tugas BKPM tidak memiliki wewenang sampai ke persoalan teknis karena posisinya hanya sebatas merekomendasikan investasi yang masuk. Dengan naiknya status BKPM menjadi Kementerian Investasi, Haryadi meyakini lembaga negara ini akan memiliki wewenang lebih besar.
“Dengan adanya peningkan status, kewenangannya (Kementerian Investasi) dalam koordinasi ini jadi lebih baik,” kata Haryadi.
Koordinasi yang dilakukan Kementerian Investasi nantinya, ujar Haryadi, tidak hanya menyangkut masuknya investor yang masuk atau berencana menanamkan investasinya, tapi juga mengawal investasi itu berjalan seuai dengan yang dijanjikan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi investor yang kecewa karena hambatan birokrasi.
“Termasuk, kami berharap, Kementerian Investasi bisa menentukan sendiri masalah insentif perpajakan,” kata Haryadi.
Baca: Jokowi Dikabarkan Lantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi Sore Ini