TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji formil judicial review UU Cipta Kerja, Rabu, 21 April 2021. Uji formil ini dimohonkan oleh Riden Hatam Aziz dan kawan-kawan, yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Usai mengikuti persidangan, Riden menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merespon positif terhadap uji formil yang diajukannya. “Saya optimistis, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim akan memperhatikan permohonan yang kami ajukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Riden menambahkan, judicial review yang diajukan KSPI adalah bagian dari upaya kaum buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan. “Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam berjuang, agar kaum buruh memiliki harapan di masa depan.”
Kuasa hukum para pemohon Said Salahudin menyampaikan, dalam persidangan tadi Mahkamah Konstitusi memberi catatan yang positif terhadap permohonan yang diajukan. Namun demikian, kata dia, sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan nasihat jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Kami akan menyempurnakan permohonan awal itu, untuk nantinya disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 4 Mei 2021 pukul 10.00 WIB,” ujar Said. Ia berharap, Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. "Karena itulah petitum yang kami mohonkan dalam permohonan uji formil terhadap UUD 1945,” kata dia.
Bersamaan dengan persidangan, ribuan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa serentak di berbagai daerah. Di Jakarta, aksi dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam aksi ini, buruh melakukan aksi teatrikal 'Mengubur Omnibus Law'. Teatrikal diperankan lima orang buruh dengan pakaian APD yang sedang penguburan keranda bertuliskan omnibus law UU Cipta Kerja. Aksi ini dilakukan lantaran para buruh menilai beleid ini lebih banyak merugikan hak-hak mereka.
BACA: Demo Buruh Hari Ini Tuntut Hakim MK: Batalkan UU Cipta Kerja
CAESAR AKBAR