“Tapi kalau kebalikan kalau ternyata selama periode April sampai September curah hujannya makin tinggi, besar kemungkinan produksi garamnya tidak mencapai target 2 juta ton dan otomatis yang tidak terserap akan lebih sedikit dari 1,8 juta ton,” kata dia.
Komisoner KPPU, Yudi Hidayat, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap adanya potensi rente dari kebijakan impor garam. Ia mengatakan praktik lancung bisa terjadi seandainya mekanisme impor tidak diikuti dengan keterbukaan soal penentuan importir.
“Persoalannya siapa yang jadi importir, ini mestinya dibuka saja beauty contest, sehingga calon importir itu dikompetisikan. Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, pemberian kuota impor harus benar-benar diawasi. Pemerintah, kata dia, mesti menghitung neraca kebutuhan garam industri dan konsumsi dalam negeri, memastikan jumlah sisa garam pada tahun sebelumnya, dan memperhatikan waktu panen petani garam agar tidak terjadi kelebihan stok di dalam negeri.
Baca: Susi Pudjiastuti Wanti-wanti soal Impor Garam: Nanti Harga Petani Hancur Lagi