TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima audiensi dengan sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) pada Senin, 12 April 2021. Para pekerja ini melaporkan sejumlah kebijakan perusahaan yang merugikan mereka, salah satunya pemotongan upah sebesar 30 persen secara sepihak sejak April 2020.
"Kami segera menindaklanjuti apa yang disampaikan para pekerja tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, pada hari yang sama.
Adapun para pekerja yang melancarkan protes ini tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
Dalam keterangan tersebut, para pekerja menyebut perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
Tempo mengkonfirmasi berbagai protes yang disampaikan tersebut kepada Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono. Justinus tidak merinci apakah berbagai kejadian yang disampaikan oleh para pekerja ini benar terjadi di lapangan.
Ia hanya mengatakan bahwa semuanya telah didiskusikan dan disepakati bersama dengan serikat pekerja mereka yang bernama SPFFI. "Apa-apa yang harus kami jalankan untuk mencapai kesepakatan hal-hal tersebut, sejak Januari 2021," kata Justinus.