Namun begitu, Justinus enggan merinci hasil kesepakatan dengan SPFFI. "Intinya sudah didiskusikan atau disepakati bersama dengan SPFFI, karena SPFFI adalah yang mewakili terbesar dari karyawan KFC," ujarnya.
Antony Matondang, salah satu koordinator SPBI membenarkan adanya kesepakatan pada Januari 2021 ini. Tapi hanya SPFFI saja yang sepakat dengan manajemen untuk pemotongan upah dan lain-lain, sementara SPBI tidak. Menurut dia, SPFFI dan SPBI adalah dua kelommpok yang berbeda di tubuh karyawan KFC.
Tapi, kata Antony, manajemen kemudian memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju.
Bagi dia, kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Inilah yang diprotes Antony dan kawan-kawan, sampai melapor ke Kemenaker.
Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan tidak merinci ketentuan hukum ihwal kebijakan pemotongan upah secara pukul rata ini. "Pengusaha mengajak bersepakat untuk pemotongan upah tentu ada alasan dan tentunya alasannya diterima oleh pekerja. Sehingga upah tersebut dapat dibayarkan sesuai kesepakatan," kata dia.
Meski demikian, Dinar memastikan proses penyelesaian atas masalah ini bakal dilakukan. "Semoga dicarikan titik temunya," kata dia menanggapi masalah yang dipersoalkan oleh sejumlah pekerja KFC tersebut.
Baca: KFC Tanggapi Protes Pekerja: Sudah Ada Kesepakatan Sejak Januari 2021