Hasil survei ADB juga menunjukkan kondisi sama yaitu 30,5 persen UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6 persen UMKM tutup sementara.
“Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” ungkapnya.
Kemudian, pada 2020 nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga pada April-Desember 2020 suku bunganya menjadi 0 persen. Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.
Sementara itu pada 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi Rp253 triliun.
“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku UMKM untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.
BACA: Ridwan Kamil Berharap IKEA Kota Baru Parahyangan Serap Potensi UMKM Jawa Barat