Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Mengacu pada data tahun lalu, tren libur panjang selalu berkorelasi dengan tren penaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Pada libur lebaran tahun lalu angka kasus Covid-19 naik 69 persen -93 persen.
Angka kasus Corona kemudian naik 59 persen hingga 118 persen usai libur panjang HUT RI. Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta guna menekan angka kasus Covid-19.
Soal mudik Lebaran, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya di dalam rapat kerja dengan komisi V DPR pada pertengahan bulan ini menyatakan pemerintah tak melarang.
Namun begitu, kata Budi Karya, Kemenhub akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan terkait mudik Lebaran.
BISNIS
Baca: PT KAI Tunggu Surat Edaran Kemenhub dan Satgas Covid Perihal Mudik 2021