5. Denda Rp 100 Juta
Setelah Jokowi melarang mudik, Kementerian Perhubungan tahun lalu juga menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun. Meski demikian, larangan ini tidak sepenuhnya menyurutkan langkah sebagian masyarakat untuk mudik.
6. Pertimbangan Larangan Mudik 2021
Kembali ke larangan mudik 2021. Menurut Raden, salah satu pertimbangannya adalah karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro alias PPKM Mikro telah cukup baik dilakukan dalam satu bulan terakhir.
Sehingga, kebijakan ini akan diperpanjang dan diperluas di beberapa provinsi. Ia mengklaim kebijakan yang berlaku sampai tingkat RT dan RW itu berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air. "Jadi apa yang dikatakan tadi bahwa apa yang sudah kita capai ini tentu kami tidak mau buang begitu saja," ujar dia.
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
7. Kompensasi Bansos
Sebagai kompensasinya, pemerintah menjanjikan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik. "Kami siapkan bantuan sosial kepada saudara kita yang seharusnya mudik ini," ujar Raden.
"Dari bantuan sosial tersebut, mereka bisa mentransfer sebagian dana tersebut kepada keluarga dan saudara di kampung," kata dia. Meski demikian, belum ada informasi berapa bantuan yang akan diperoleh setiap orang yang tidak mudik lebaran 2021 mengikuti kebijakan pemerintah ini.
Baca Juga: Kemungkinan Besar Larang Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Bansos