TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri, pemerintah berencana untuk melarang mudik lebaran pada 2021. Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede dalam webinar, Kamis, 25 Maret 2021.
"Jadi ada kemungkinan," kata Raden. Menurut dia, kebijakan itu telah didiskusikan oleh komite bersama dengan Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Tempo merangkum sejumlah informasi penting terkait kabar ini, berikut di antaranya:
1. Semula Tak Dilarang
Pekan lalu, pemerintah sebenarnya memastikan tidak ada larangan masyarakat untuk mudik. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
2. Menunggu Pengumuman Jokowi
Tapi kini, kemungkinan mudik akan dilarang. Menurut Raden, kebijakan ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Saya belum boleh mengumumkan ini secara resmi karena harus presiden, bahwa kita sudah menyiapkan kemungkinan besar untuk melakukan pelarangan mudik," kata dia.
3. Mengatur Transportasi
Selain melarang mudik, pemerintah juga akan mengatur soal perayaan hingga transportasi selama masa mudik lebaran mendatang. Ia mengatakan kebijakan pada tahun ini kemungkinan akan mengikuti tren tahun lalu.
"Kami memang kemungkinan akan menerapkan apa yang kita lakukan tahun lalu. Jadi akan ada pembatasan untuk mudik," tutur Raden.
4. Kebijakan Tahun 2020
Tahun lalu, Jokowi juga melarang masyarakat mudik. Larangan ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia saat itu sudah mencapai 6.760.