Tak hanya itu, dilakukan pula doa adat yang dipimpin oleh Philipus Ranmaru, tua adat dari desa Olilit. Philipus mendoakan proses perjuangan memperoleh porsi 5,6 persen dari total PI 10 persen dengan bahasa Yamdena.
"Kami berharap melalui aksi doa ini, para pengambil kebijakan di Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat dapat menerima dan mengabulkan perjuangan ini," ujarnya.
Ketua DPD BAPERA Tanimbar, Salvin Solarbesain mengimbau seluruh masyarakat di wilayah itu untuk mendukung langkah Pemkab dan DPRD.
Menurutnya, hal ini penting mengingat sejak keputusan perubahan skema pengelolaan Blok Masela dari offshore ke onshore oleh Presiden Jokowi, semestinya lokasi sumur dan LSB yang berada di daratan dari sisi operasional harus dipandang sebagai satu kesatuan unit pengelolaan. Karena itu Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terutama Pasal 4 harus mendapatkan penyesuaian khusus berkaitan dengan pengelolaan Blok Masela.
"Kami minta Kementerian ESDM untuk melakukan revisi atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 agar Pemkab Kepulauan Tanimbar juga diberikan hak untuk mengelola PI 10 persen" kata mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Saumlaki itu.
Jumat kemarin, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyampaikan komitmennya di hadapan DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan keberatan dan upaya lain dengan pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat terkait porsi PI 10 persen yang hanya dikelola oleh PT. Maluku Energi Abadi.